Sekretariat
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan surat-menyurat, perjalanan dinas, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, pemeliharaan dan penyusunan program, evaluasi dan laporan.
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat mempunyai fungsi :
- pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ;
- pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
(1) Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian, Perencanaan Evaluasi dan Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
(2) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Perencanaan , Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas menyusun administrasi penatausahaan keuangan, pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban administrasi keuangan serta menyusun rencana dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan serta laporan instansi.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan mempunyai fungsi :
- perencanaan kegiatan dan pengendalian program kerja dan keuangan ;
- perencanaan keuangan dinas;
- penyusunan anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
- pelaksanaan kegiatan perbendaharaan meliputi pembukuan, verifikasi, rekapitulasi dan dokumentasi pelaksanaan belanja langsung dan tak langsung;
- penyusunan laporan perhitungan dan pertanggungjawaban keuangan;
- pelaksanaan koordinasi secara internal di lingkungan unit kerja;
- pelaksanaan dan pengkoordinasian pengelolaan administrasi keuangan dan akuntansi dinas;
- pembuatan laporan sesuai dengan bidang tugasnya;
- pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang keuangan;
- penyusunan dan mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis, Penetapan Kinerja, Rencana Kerja dan Anggaran dan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan laporan-laporan insidentil;
- pelaksanaan pengumpulan, penelitian, analisa, pengelolaan, penyajian data dan menyiapkan bahan laporan kinerja Dinas serta menyusun bahan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
- penyusunan laporan sesuai dengan bidang tugasnya;
- pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Keuangan dan program kegiatan, penelitian dan membuat pelaporan kegiatan Dinas;
- pemberian saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasannya sesuai lingkup tugasnya;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas secara internal dan sesuai lingkup tugasnya;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja dan keuangan sesuai lingkup tugasnya;
- penyelenggaraan kegiatan administrasi Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Keuangan,;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan, kerumahtanggaan, perjalanan dinas, perlengkapan, dan kepegawaian.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana anggaran kebutuhan barang;
- penyusunan data dan administrasi inventaris Dinas;
- pelaksanaan ketatalaksanaan umum meliputi administrasi umum, surat menyurat, kearsipan dan administrasi kepegawaian
- pelaksanaan kegiatan rumah tangga dan perjalanan dinas;
- pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana perkantoran;
- pelaksanaan pengelolaan barang inventarisasi Dinas;
- pengurusan mutasi, diklat, kesejahteraan pegawai, hak dan kewajiban pegawai;
- pelaksanaan tugas pembinaan administrasi umum dan kepegawaian;
- pelaksanaan koordinasi secara internal di lingkungan unit kerja;
- pelaksanaan kehumasan, keprotokolan dan hukum;
- pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Umum dan kepegawaian;
- pemberian saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasannya untuk menyelesaikan masalah sesuai lingkup tugasnya.
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas sesuai lingkup tugasnya.
- penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja dan keuangan sesuai bidang tugasnya;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi, dan membuat laporan kinerja sesuai lingkup tugasnya;
- pelaksanaan pembinaan, penilaian dan evaluasi kinerja bawahannya
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.