Jepara – Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) adalah rencana tata ruang pembangunan di tingkat kelurahan/desa untuk kurun waktu 5 tahun, yang disusun berdasarkan aspirasi, kebutuhan dan cita‐cita masyarakat untuk memperbaiki kondisi lingkungan permukiman mereka, serta mendukung kesiap‐siagaan masyarakat terhadap bencana.
Terdapat 19 indikator RPLP berkualitas baik. Pertama, memakai data baseline update, ke-dua deliniasi kumuh hasil kesepakatan dan kajian lapang. Ke-Tigaterdapat profil permukiman, ke-empat ada profil permukiman kumuh, ke-lima ada peta tematik infrastruktur, ekonomi, dan sosial. Ke-enam ada investasi yang sejalan dengan data baseline dan persoalan. Tujuh memuat kajian safeguard tentang sosial dan lingkungan, ke-delapan ada analisis potensi dan masalah keterkaitan 7 aspek dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sembilan memuat kajian kebijakan kota masuk dalam dokumen RP2KPKP/SIAP dan persoalan permukiman dan kekumuhan kelurahan dijabarkan dalam dokumen RPLP. Sepuluh harmonisasi/sinkronisasi dengan perencanaan kawasan kumuh kota. Ke-sebelas RPLP telah dikonsultasikan di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Dua belas RPLP telah dilakukan harmonisasi/sinkronisasi antar kelurahan yang berbatasan di bawah koordinasi camat. Tiga belas dokumen telah disahkan sebagai bagian perencanaan kelurahan dan diimplementasikan. Ke-empat belas memiliki rencana kegiatan dalam kurun waktu 5 tahun dengan menampilkan sumber pembiayaan kolaboratif. Lima belasmerupakan rencana kegiatan prioritas tahunan, dan telah dilakukan simulasi pengurangan kumuh utama secara efektif. Ke-enam belas ada rencana pencegahan kumuh. Tujuh belas ada rencana livelihood. Delapan belas, ada Aturan Bersama dan ke-sembilan belas ada rencana pengelolaan kawasan.
Untuk mencapai kondisi sepertidi atas maka di Kelurahan Bulu Kabupaten Jepara telah melaksanakan kegiatan Review RPLP.Meski dalam keterbatasan karena kondisi pandemi BKM, TIPP dan para relawan tetap bersemangat melakukan kegiatan dengan harapan apa yang dihasilkan dari perencanaan RPLP menghasilkan perencanaan yang dapat di akomodir program-programnya.
Diharapkan RPLP yang telah di kaji ulang mencerminkan data yang mendekati sempurna untuk menjadi skenario penanganan kumuh yang saling melengkapi dan sinkron rencana investasi dan kegiatan sehingga RPLP terkonsolidasi menjadi “Satu Kesepahaman, Satu Perencanaan dan Satu Data.”.
TIPP – BKM BINA MULYA UTAMA
KEL.BULU KAB. JEPARA