Proses penyaluran bantuan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang bersumber dari APBD Kabupaten Jepara telah rampung. Saat ini, tinggal masa pembangunan RTLH yang dilakukan oleh para penerima bantuan. Hanya saja, jelang berakhirnya tahun 2023, proses pengerjaan renovasi tersebut rata-rata baru 45 persen. Untuk itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Jepara tetap menggencarkan pemantauan bagi para penerima bantuan.
Itu sebagai tanggung jawab moral yang dilakukan Pemkab Jepara dalam mendampingi pembangunan RTLH. ”Kalau tanggung jawab Disperkim kan penyaluran bansos uang untuk pembangunan RTLH sudah seratus persen. Pembangunan atau rehab, tanggung jawab penerima bantuan.” ungkap Kepala Disperkim Jepara Hartaya melalui Kabid Kawasan Permukiman Endro Wahyu Purwanto kemarin.
Tahun ini Disperkim Jepara mengucurkan bantuan renovasi RTLH untuk Bantuan renovasi untuk 245 unit. Bantuan renovasi itu masing-masing unit mendapat jatah Rp. 15 juta. Dalam proses merenovasi, penerima bantuan harus berswadaya dalam merenovasi rumahnya sendiri.