Pada tanggal 24 November 2023 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jepara kedatangan tamu dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan. Disperakim Kabupaten Grobogan bermaksud melakukan studi banding berkaitan dengan Perda PKP, Aset PSU, dan Jalan Lingkungan, serta pembentukan UPTD Pengelolaan Rusunawa dan Rusus.
Kunjungan yang dilaksanakan pada hari Jumat tersebut dilaksanakan di kantor Disperkim Jepara di Jl. Ki Mangun Sarkoro no. 39 Jepara. Acara dilaksanakan di Aula kantor Disperkim di lantai dua. Kegiatan berlangsung pada pukul 09.00 – 11.30 WIB.
Perserta dari Disperakim Kab. Grobogan berjumlah 17 orang yang meliputi Kepala Dinas, Sekdin, Kabid, Sub Koordinator, Kasubag Umum, dan staf. Hadir pula sesuai undangan dari Disperkim Jepara perwakilan dari Bidang Aset BPKAD, Bagian Hukum Setda, dan Bagian Organisasi Setda Kab. Jepara.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja pelayanan di masing-masing OPD. Hal ini sebagi tindak lanjut penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class goverment).