Di antara pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Jepara adalah Pemakaian Kendaraan Operasional Pemakaman.
Persyaratan
Persyaratan untuk mengajukan Pemakaian Kendaraan Operasional Pemakaman adalah sebagai berikut:
a. Pemohon mengisi buku pelayanan;
b. Pemohon menjelaskan kepada petugas;
c. Pemohon menyerahkan fotokopi KTP;
d. Mobil pengantaran dalam kondisi stanby (tidak dalam pemakaian pelayanan lain);
e. Apabila mobil dalam kondisi dipakai pelayanan yang lain, pemohon bersedia menunggu (antri) atau mencari mobil pelayanan yang lain;
Waktu Pelayanan
Waktu yang dibutuhkan adalah 30 hari (sampai dengan pembuatan laporan ke atasan).
Biaya/ Tarif
Biaya/ tarif Pemakaian Kendaraan Operasional Pemakaman adalah gratis.
Produk
Produk yang dihasilkan adalah Pemakaian Kendaraan Operasional Pemakaman.
Kontak
WA : +6282324338580/ +628112623400