Di antara pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Jepara adalah Pemakaian Kendaraan Operasional Pemakaman.

Persyaratan

Persyaratan untuk mengajukan Pemakaian Kendaraan Operasional Pemakaman adalah sebagai berikut:

a. Pemohon mengisi buku pelayanan;

b. Pemohon menjelaskan kepada petugas;

c. Pemohon menyerahkan fotokopi KTP;

d. Mobil pengantaran dalam kondisi stanby (tidak dalam pemakaian pelayanan lain);

e. Apabila mobil dalam kondisi dipakai pelayanan yang lain, pemohon bersedia menunggu (antri) atau mencari mobil pelayanan yang lain;

Waktu Pelayanan

Waktu yang dibutuhkan adalah 30 hari (sampai dengan pembuatan laporan ke atasan).

Biaya/ Tarif

Biaya/ tarif Pemakaian Kendaraan Operasional Pemakaman adalah gratis.

Produk

Produk yang dihasilkan adalah Pemakaian Kendaraan Operasional Pemakaman.

Kontak

WA    : +6282324338580/ +628112623400

email: bidangperumahan.jpr@gmail.com