Di antara pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Jepara adalah Pelayanan Pengaduan. Hal ini berdasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191).
Persyaratan
Persyaratan untuk meyampaikan aduan adalah sebagai berikut:
a. Pengaduan bersifat fakta kondisi lapangan dan bukan karena ada kepentingan tertentu serta tidak mengada-ada;
b. Pengaduan menggunakan bahasa penyampaian yang sopan (sesuai etika);
c. Mengikuti prosedur pengaduan yang benar sesuai ketentuan yang diberlakukan;
d. Diharapkan pengadu datang langsung ke kantor/ instansi untuk menjelaskan maksud dan tujuan.
Waktu Pelayanan
Waktu yang dibutuhkan adalah 3 hari (sampai dengan pemberian tanggapan).
Biaya/ Tarif
Biaya/ tarif Pelayanan Pengaduan adalah gratis.
Produk
Produk yang dihasilkan adalah Pengelolaan Pengaduan.
Pengelolaan Pengaduan
HP/WA 082243615525
Email: disperkimjepara@gmail.com