Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin dan bertanggungjawab atas perumahan dan kawasan permukiman , permakaman, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas. meliputi
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab.Jepara Dipimpin oleh Bapak HARTAYA, ST, MM
NAMA : | HARTAYA, ST, MM |
Tempat/Tanggal Lahir : | JEPARA, 06 JUNI 1965 |
NIP : | 19650606 199309 1 001 |
PANGKAT/GOL.RUANG : | Pembina / IV a |
PENDIDIKAN : | S1 TEKNIK SIPIL |
S2 MAGISTER MANAJEMEN |