Penyaluran Bantuan RTLH Telah Rampung, Pendampingan Pembangunan sebagai Tanggung Jawab Moral

 

Proses penyaluran bantuan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang bersumber dari APBD Kabupaten Jepara telah rampung. Saat ini, tinggal masa pembangunan RTLH yang dilakukan oleh para penerima bantuan. Hanya saja, jelang berakhirnya tahun 2023, proses pengerjaan renovasi tersebut rata-rata baru 45 persen. Untuk itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Jepara tetap menggencarkan pemantauan bagi para penerima bantuan.

 

Itu sebagai tanggung jawab moral yang dilakukan Pemkab Jepara dalam mendampingi pembangunan RTLH. ”Kalau tanggung jawab Disperkim kan penyaluran bansos uang untuk pembangunan RTLH sudah seratus persen. Pembangunan atau rehab, tanggung jawab penerima bantuan.” ungkap Kepala Disperkim Jepara Hartaya melalui Kabid Kawasan Permukiman Endro Wahyu Purwanto kemarin.

 

Tahun ini Disperkim Jepara mengucurkan bantuan renovasi RTLH untuk Bantuan renovasi untuk 245 unit. Bantuan renovasi itu masing-masing unit mendapat jatah Rp. 15 juta. Dalam proses merenovasi, penerima bantuan harus berswadaya dalam merenovasi rumahnya sendiri.

 

(lebih…)

By , ago

Pelatihan Pemasangan Ruspin di Perumahan Komunitas Seguyub Rusunawa Jepara

 

Jepara (17/06/2021) Pada TA. 2021 Kabupaten Jepara mendapatkan alokasi bantuan rumah swadaya sebanyak 47 unit dengan nilai bantuan sebesar Rp 35 juta per penerima bantuan (PB) dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kriteria yang digunakan oleh Disperakim Provinsi dalam memverifikasi PB terpilih adalah masuk data PBDT atau DTKS yang telah diusulkan pada tahun 2020. Selain itu, PB juga harus tergabung dalam sebuah komunitas dan telah memiliki lahan sebagai persyaratan swadaya.
Sebanyak 47 PB di Kabupaten Jepara merupakan penghuni Rusunawa yang telah lama menghuni dengan sistem sewa dan tergabung dalam komunitas Seguyub Rusunawa. Bantuan senilai 35 juta berupa panel Ruspin dan bahan material lainnya disalurkan dari APBD Provinsi Jawa Tengah langsung ke rekening masing-masing PB.

Demi kelancaran pelaksanaan pembangunan rumah maka Disperakim Provinsi dengan fasilitasi Disperkim Kabupaten Jepara melaksanakan Pelatihan Pemasangan Ruspin, mengingat Ruspin merupakan teknologi yang belum banyak dikuasai oleh tukang bangunan pada umumnya.

Pada pelatihan yang diselenggarakan pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 di lahan komunitas Desa Kedungcino ini, hadir secara pribadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Ir. Arief Djatmiko, M.A, Kabid Perumahan Sri Wiharnanto, ST. MT dan Kasi Perumahan Umum Andi Setiawan, ST. serta beberapa tim teknis yang menangani. Sedangkan dari Disperkim Kabupaten Jepara diwakili oleh Sekdin Suhendro, SH, MH, Kabid lama Ir. Anisah Salmah, MT., Kasi PSU Sri Agung Pamoeji, SE. dan Ka Subag UP Muh. Harun serta beberapa TFL yang nantinya akan membantu mendampingi pelaksanaannya sebelum disediakan TFL dari provinsi.

Pembangunan rumah dengan panel Ruspin tidak membutuhkan waktu lama, karena pemasangan untuk 1 unit rumah hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari dilanjutkan dengan pemasangan bata ringan/tembok keliling dan atap. Berdasarkan pengalaman di Kecamatan Welahan pada tahun 2020 untuk 1 unit rumah dibutuhkan waktu 2 minggu. Selain lahan, PB juga harus berswadaya pondasi atau umpak dan finishing rumah sesuai kemampuan.

Setelah pelatihan, acara dilanjutkan dengan fasilitasi penandatanganan kontrak antara PB dengan penyedia bahan material (TB=Toko Bangunan). Demi menjaga agar tidak terjadi kerumunan, maka kontrak ditandatangani secara simbolis oleh perwakilan ketua komunitas Sdr. Dwi Susanto dan anggota Ahmad Rozak. (Ir. Anisah Salmah, MT)

By , ago

Disperkim Kabupaten Jepara mengundang developer perumahan

 

Jepara ( Kamis/17/12/2020), Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi program tematik aset dan optimalisasi pendapatan daerah bersama KPK RI Korwil VII dengan Bupati Jepara dan OPD se-Kabupaten Jepara pada Selasa, 15 Desember 2020 di Ruang Rapat 1 Setda Jepara, Disperkim segera mengundang 30 pengembang perumahan untuk hadir pada hari Kamis, 17 Desember 2020 di aula jl. Mangunsarkoro no 39.

Kegiatan sosialisasi dan pembinaan terhadap pengembang/developer sebenarnya sudah menjadi acara rutin setiap awal tahun di bidang perumahan. Dan sudah berjalan sejak tahun 2018. Namun berdasarkan arahan KPK pada rapat koordinasi maka perlu dilakukan pembinaan dan identifikasi.

Rapat dipimpin oleh Plt Ka Disperkim Ngadimin, ST. MM. Materi disampaikan oleh Kabid Perumahan Ir. Anisah Salmah, MT dan Kasi Pengembangan Perumahan Agus Hariyanto, ST. MM .Pertemuan ini dimaksudkan selain untuk mensosialisasikan Permendagri no 9 tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Perumahan, juga untuk mengidentifikasi progres pembangunan masing-masing pengembang/developer agar dapat diestimasi waktu penyerahan PSU nya.

Hal tersebut sangat penting karena berkaitan dengan inventarisasi aset daerah dan keperluan pemeliharaannya. Menurut Permendagri no 9/Tahun 2009 developer wajib menyerahkan PSU paling lambat 1 tahun dari selesainya masa pemeliharaan. Penyerahan dapat dilakukan secara bertahap, setelah minimal 50% pembangunan, atau sekaligus setelah semuanya terbangun.

PSU terdiri atas jalan, saluran, PJU (penerangan jalan umum), air bersih, sarana persampahan, RTH (taman, makam, dsb), sarana ibadah, dll. PSU yang sudah diserahkan oleh developer kepada pemerintah kabupaten/kota pemeliharaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah setempat. Dengan demikian beban dan tanggung jawab pengembang dalam urusan pemeliharaan dapat dikurangi.(AnisahSalmah-Disperkim)

By , ago