Pameran Jateng Omah Expo (JOMEX) 2024

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong angka kepemilikan rumah untuk para warga. Salah satu upaya dengan menggelar pameran Jateng Omah Expo (JOMEX), yang bertempat  di Mall Ciputra Semarang, 24 Juli hingga 4 Agustus 2024. Penyelenggaraan pameran ini dimaksudkan untuk memenuhi peningkatan akses masyarakat Jawa Tengah guna mendapatkan rumah sederhana layak huni yang terjangkau.

Jateng Omah Expo 2024 yang diselenggarakan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah ini  merupakan bagian dari rangkaian acara memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas) tahun 2024 dan hari jadi Provinsi Jawa Tengah ke-79 tahun 2024, yang bertujuan memudahkan masyarakat berpendapatan rendah untuk mempunyai rumah murah atau bersubsidi.

Pameran perumahan bersubsidi terbesar bertajuk “Jateng Omah Expo (JOMEX)  2024” tersebut digelar dalam rangka peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah ke-79 Tahun 2024. Selain pameran perumahan, ada juga Talkshow yang mengangkat tema Penguatan Kolaborasi Wujudkan Rumah Layak Huni Terjangkau bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma mengatakan, khusus bagi para PNS/ASN di Provinsi Jawa Tengah akan disiapkan alokasi KPR Tapera sebanyak 500 unit.
“Melalui Expo ini para ASN/PNS di Provinsi Jawa Tengah yang belum memiliki rumah, kami akan menyiapkan kuota sebanyak 500 unit rumah melalui pembiayaan dana Tapera,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Jateng Omah Expo 2024, Diana Kristina mengutarakan, kegiatan tersebut sebagai jawaban atas permasalahan pemenuhan rumah layak huni bagi masyarakat, terutama bagi Masyarakat yang berpenghasilan rendah.
“Memberikan kesadaran bahwa rumah adalah kebutuhan utama yang harus terpenuhi,” katanya.

Sumarno juga mengatakan, tahun ini, Provinsi Jateng mendapatkan kuota rumah bersubsidi sebanyak 11.000 unit yang tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Dia berharap, kuota itu bisa ditambah pemerintah pusat, mengingat kebutuhan rumah warga di Jateng masih sangat kurang.

“Harapan kami, karena kami dapat kuota rumah bersubsidi dari pemerintah, sekitar 11 ribu, sayang kalau tidak termanfaatkan. Ini rumah bersubsidi bisa dimanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

HARI KEBAYA NASIONAL

 

Pemerintah resmi menetapkan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya.

 

Kebaya, Busana Khas Perempuan Indonesia

Kebaya merupakan pakaian bagian atas yang memiliki karakteristik terbuka di bagian depan dan dibuat secara tradisional.

Menurut sejarah, kemunculan kebaya di Indonesia bermula pada sekitar abad ke-15 atau ke-16. Sebutan “Kebaya” merupakan kata yang berasal dari “Abaya” yang artinya jubah atau pakaian.

Pakaian identik yang dipakai perempuan Indonesia ini melambangkan kesederhanaan, keanggunan, kelembutan dan keteguhan perempuan Indonesia.

 

Makna Filosofi Kebaya

Setiap unsur yang ada dalam sehelai kain kebaya melambangkan makna dan persona seorang perempuan Indonesia. Sebut saja, modelnya yang sederhana dan dipakai dengan paduan bawahan jarik/kain panjang. Hal ini melambangkan sifat dan tampilan perempuan yang lemah gemulai.

Kemudian, lilitan kain yang ketat, membuat perempuan bergerak dengan lembut dan kehalusan. Artinya, perempuan haruslah lembut dalam tutur kata, halus dalam bertindak.

Potongan kebaya yang mengikuti bentuk tubuh/melekat juga memiliki makna, perempuan harus bisa selalu menyesuaikan diri dengan keadaan dan mandiri. Serta stagen atau ikat pinggang kebaya, menyimbolkan usus yang panjang, dalam filosofi Jawa, bermakna punya kesabaran yang tinggi.

 

Source : https://indonesiabaik.id/infografis/24-juli-ditetapkan-hari-kebaya-nasional

Pembinaan Pengembang Dan Launching Sibangumaah

SIBANGUMAH

SISTEM PEMBANGUNAN PERUMAHAN

DATABASE PERUMAHAN PENGEMBANG DI JEPARA

           Seiring dengan perkembangan investasi kawasan industri di Jepara berbanding lurus dengan perkembangan investasi perumahan di Jepara. Hal tersebut dapat di lihat dari semakin meningkatkan perumahan yang dibangun oleh developer di wilayah Jepara.Namun demikian hal tersebut belum diiringi dengan penyediaan data perumahan secara akurat yang dibutuhkan oleh Pemerintah maupun masyarakat selaku konsumen.

            Pada era globalisasi dan digitalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses merupakan hal yang sangat penting saat ini, untuk itu diperlukan akses informasi perumahan beserta Prasarana sarana utilitas (PSU)yamg tersedia secara online dengan sumber akurat dan terpercayadi Kabupaten Jepara.

Sistem Informasi Pengembang Perumahan atau disebut dengan SI-BANGUMAH berbasis Web-GIS adalah untuk menyediakan platform terintegrasi yang mampu mengelola data perumahan secara lebih efisien dan efektif.

Sistem ini bertujuan untuk mendukung berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan perumahan di Jepara, seperti pemerintah, pengembang perumahan, serta masyarakat sebagai konsumen, yang berisi database perumahan yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat untuk mencari perumahan serta sebagai sarana pengembang perumahan untuk melakukan pengajuan penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah.

Sibangumah Platform berbasis web Gis resmi di launching pada hari Rabu 10 Juli 2024 di Resto De Ango Food & Coffe oleh Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos., MM., MH. Bersaman dengan kegiatan pembinaan pengembang perumahan. Dalam sambutan dan arahannya, para pengembang perumahan di Jepara diminta mematuhi regulasi yang mengatur kegiatan usaha. Selain merugikan konsumen, ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebenarnya juga akan merugikan usaha mereka sendiri.

Menurut Sekda Edy Sujatmiko, pentingnya kepatuhan hukum adalah upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan. Selain itu, perizinan yang lengkap sebenarnya sangat dibutuhkan sendiri oleh pengembang perumahan, karena setiap usaha berizin akan terhindar dari sanksi atau denda yang berpotensi merugikan usaha.

“Berikutnya, misalnya dari sisi pemasaran. Kepatuhan hukum itu justru membantu pemasaran rumah yang Anda buat. Karena pembeli sudah sadar hukum. Mereka akan menanyakan kelengkapan izin perumahan yang Anda bangun,” katanya. Hal ini memberi jaminan bahwa perumahan tidak bermasalah di kemudian hari. Terkait akses ke sumber daya dan pembiayaan perumahan. Pengembang perumahan yang berizin, akan memiliki akses dan dipercaya perbankan saat mengajukan pinjaman modal”.

Harapannya para pengembang agar taat perizinan karena itu juga dibutuhkan oleh para konsumen yaitu masyarakat yang mencari keamanan legalitas perumahan yang akan dimilikinya.

Sedangkan Kepala Disperkim Kabupaten Jepara Hartaya mengatakan, pembinaan ini tak hanya menghadirkan unsur asosiasi profesi pengembang perumahan. Puluhan perusahaan pengembang perumahan juga diundang secara pribadi. Selain itu, dihadirkan pula unsur perangkat daerah terkait.

Sementara saat menyampaikan materinya Hartaya mengatakan, setiap usaha penyediaan perumahan, pengembang harus menyediakan minimal 30 persen lahan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). PSU yang telah selesai dibangun oleh setiap pengembang harus diserahkan kepada pemerintah daerah agar tidak dialihfungsikan.

Dalam kesempatan tersebut Helmi ferdian, SSi, M.Si dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Jepara juga memberikan arahan mengenai dokumen lingkungan yang harus dimiliki oleh Pengembang perumahan sebagai perizinan dasar sebelum melakukan kegiatannya dan juga memberikan arahan dari DPUPR Kab. Jepara Tutus Pratomo Nugroho, ST, MT mengenai Perizinan Pemanfaatan Air Tanah pada Kegiatan Perumahan yang harus ditempuh oleh developer. (Sumber : Bidang Perumahan Disperkim, 2024).

 

 

 

 

Penyaluran Bantuan RTLH Telah Rampung, Pendampingan Pembangunan sebagai Tanggung Jawab Moral

 

Proses penyaluran bantuan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang bersumber dari APBD Kabupaten Jepara telah rampung. Saat ini, tinggal masa pembangunan RTLH yang dilakukan oleh para penerima bantuan. Hanya saja, jelang berakhirnya tahun 2023, proses pengerjaan renovasi tersebut rata-rata baru 45 persen. Untuk itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Jepara tetap menggencarkan pemantauan bagi para penerima bantuan.

 

Itu sebagai tanggung jawab moral yang dilakukan Pemkab Jepara dalam mendampingi pembangunan RTLH. ”Kalau tanggung jawab Disperkim kan penyaluran bansos uang untuk pembangunan RTLH sudah seratus persen. Pembangunan atau rehab, tanggung jawab penerima bantuan.” ungkap Kepala Disperkim Jepara Hartaya melalui Kabid Kawasan Permukiman Endro Wahyu Purwanto kemarin.

 

Tahun ini Disperkim Jepara mengucurkan bantuan renovasi RTLH untuk Bantuan renovasi untuk 245 unit. Bantuan renovasi itu masing-masing unit mendapat jatah Rp. 15 juta. Dalam proses merenovasi, penerima bantuan harus berswadaya dalam merenovasi rumahnya sendiri.

 

(lebih…)

Penerimaan Studi Banding dari Disperakim Kabupaten Grobogan


Pada tanggal 24 November 2023 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jepara kedatangan tamu dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan. Disperakim Kabupaten Grobogan bermaksud melakukan studi banding berkaitan dengan Perda PKP, Aset PSU, dan Jalan Lingkungan, serta pembentukan UPTD Pengelolaan Rusunawa dan Rusus.

Kunjungan yang dilaksanakan pada hari Jumat tersebut dilaksanakan di kantor Disperkim Jepara di Jl. Ki Mangun Sarkoro no. 39 Jepara. Acara dilaksanakan di Aula kantor Disperkim di lantai dua. Kegiatan berlangsung pada pukul 09.00 – 11.30  WIB.

Perserta dari Disperakim Kab. Grobogan berjumlah 17 orang yang meliputi Kepala Dinas, Sekdin, Kabid, Sub Koordinator, Kasubag Umum, dan staf.  Hadir pula sesuai undangan dari Disperkim Jepara perwakilan dari Bidang Aset BPKAD, Bagian Hukum Setda, dan Bagian Organisasi Setda Kab. Jepara.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja pelayanan di masing-masing OPD. Hal ini sebagi tindak lanjut penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class goverment).

Ayo Silahkan Daftar…Masih Ada Hunian Kosong Di Rusunawa Pulodarat !!!

PECANGAAN,  – Rumah susun sewa (rusunawa) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Pulodarat masih ada yang kosong. Masyarakat bisa menempati hunian tersebut dengan tarif sewa untuk lantai 1 dan 2 Rp 600 ribu perbulan. Sementara untuk hunian lantai 3 harga sewanya Rp 550 ribu perbulan.

Aset rusunawa tersebut sudah diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Jepara tanggal 16 Juni 2023 kemarin dengan Nomor BAST 1266/BA/ Dr/2023, Sehingga sudah resmi menjadi aset milik Pemkab Jepara.

Spesifikasi Rusunawa Pulodarat terdiri dari 3 lantai. Berdiri di atas lahan seluas 7.400 meter persegi. Terdapat 44 unit hunian tipe 36. Ada dua kamar tidur, satu kamar mandi. Adapula dapur dan ruang tamunya. Selain itu, para penghuni juga disediakan fasilitas meubeler lengkap. Mulai dari tempat tidur hingga lemari. Tiap hunian dapat aliran listrik berkekuatan 1.300 VA. Di lantai satu juga terdapat dua hunian untuk penyandang disabilitas.

 

Syarat menjadi penghuni di Rusunawa Pulodarat adalah penduduk Jepara. Syarat lainnya telah berkeluarga dengan penghasilan maksimalnya Rp 2,5 juta. Dan yang utama pendaftar belum memiliki rumah

 

hingga saat ini pendaftaran untuk jadi penghuni rusunawa masih buka dikarenakan masih ada unit yang kosong. Pendaftarannya  bisa  datang langsung ke kantor rusun pulodarat Pecangaan atau kantor pengelola UPT Rusus dan Rusunawa Disperkim Jepara di Rusunawa Blok B lantai 1 Jalan Kyai Mojo, Kelurahan Jobokuto,Jepara telp 0291 594046. (kangmashadi)

SiKAMU (SISTEM INFORMASI KAWASAN KUMUH) UNTUK MENUNJANG PROGRAM PENANGANAN KUMUH TERINTEGRASI DI KABUPATEN JEPARA

Jepara (18/7/2023 ) – Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Secara filosofis pengaturan di bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan pemenuhan dari hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana disebutkan dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 72 Tahun 2021 mempunyai tugas yaitu sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang melaksanakan kewenangan daerah di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang dipimpin oleh seorang Kepala yang membawahi Sekretariat, Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Salah satu isu strategis yang ada pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah Belum Optimalnya Penanganan Kawasan Kumuh. Penanganan kumuh di Kabupaten Jepara selama ini masih bertumpu pada Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) dari Kementerian PUPR. Target yang harus dicapai sampai dengan akhir RPJMD Tahun 2017 – 2022 adalah 0% kawasan kumuh. Dengan berakhirnya Program Kotaku mulai Pebruari 2023 perlu dipikirkan keberlanjutan program dalam rangka penanganan kumuh di Kabupaten Jepara

 

 

 

Sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2026, maka arah kebijakan dan program prioritas dalam penanganan kumuh di Kabupaten Jepara dapat dilihat pada tabel berikut :

 

Dari program prioritas tersebut, dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Jepara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2026 dengan program unggulan pada Disperkim adalah Penyediaan Perumahan dan Permukiman Yang Layak Huni, dengan target kinerja yang harus dicapai dalam pananganan kumuh adalah  Pengurangan Kumuh Seluas 1 Ha/Tahun.

Disperkim pada Tahun Anggaran 2023 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.650.000.000,00 untuk kegiatan pengurangan kumuh yang tersebar di Kabupaten Jepara.

Untuk mencapai target yang telah ditentukan, selain dengan pembangunan jalan lingkungan, RTLH dan drainase yang merupakan kewenangan Disperkim, diperlukan kolaborasi/sinergi dengan OPD lain yang memiliki kewenangan pada aspek   penilaian kekumuhan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 , seperti : air minum, sanitasi, persampahan, dan proteksi kebakaran.

Aspek penilaian dalam penentuan kondisi kekumuhan suatu kawasan/wilayah sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018, adalah :

  • Kondisi Bangunan Gedung/Rumah
  • Kondisi Jalan Lingkungan
  • Kondisi Penyediaan Air Minum
  • Kondisi Drainase Lingkungan
  • Kondisi Pengelolaan Air Limbah
  • Kondisi Pengelolaan Persampahan
  • Kondisi Proteksi Kebakaran

Oleh karena itu, Disperkim membuat SiKAMU (Sistem Informasi Kawasan Kumuh) yang berisi integrasi data yang terdiri dari : peta delineasi kumuh, status tata ruang sesuai dengan RDTR, status lahan sesuai dengan ATR/BPN, status PSU sesuai kondisi lapangan, data kegiatan intervensi kumuh, perhitungan pengurangan kumuh, regulasi kumuh, serta saran/aduan masyarakat, yang akan dijadikan acuan bersama oleh seluruh stakeholder dalam Penanganan Kawasan Kumuh Terintegrasi.(Endro Wahyu Purwanto, ST, MT)