Bidang Kawasan Permukiman

  • Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan teknis operasional bidang kawasan permukiman.;

 

  • Bidang Kawasan Permukiman dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

 

 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Bidang Kawasan Permukiman mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan dan perumusan program teknis operasional bidang kawasan permukiman;
  2. Penyusunan pedoman pengaturan standarisasi, prosedur, dan kriteria di bidang kawasan permukiman;
  3. Perencanaan dan pelaksanaan teknis pembangunan, Pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan permukiman;
  4. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengembangan kawasan permukiman di luar kawasan strategis;
  5. Pelaksanaan, evaluasi, supervisi dan pelaporan di bidang kawasan permukiman;
  6. Penerbitan rekomendasi izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
  7. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman dan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha;
  8. Koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman dan permukiman kumuh;
  9. Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh di daerah;
  10. Pelaksanaan administrasi pada bidang kawasan permukiman;
  11. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  • Bidang Kawasan Permukiman terdiri dari :
  1. Sub Koordinator Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman
  2. Sub Koordinator Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman

 

  • Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjwab kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman.

 

a.5.10Sub Koordinator Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman

  1. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis operasional pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman, standarisasi, prosedur, dan kriteria pada seksi pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
  3. Melaksanakan evaluasi, supervisi dan pelaporan pada seksi pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
  4. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan teknis pembangunan, perbaikan dan peremajaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman;
  5. Melaksanaan fasilitasi pemenuhan komitmen penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman terintegrasi secara elektronik;

 

  1. Melaksanakan survei dan penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh;
  2. Menyusun/ mereview/ legalisasi kebijakan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman/ PKP;
  3. Melaksanakan penyusunan dan /atau review serta legalisasi rencana pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
  4. Memfasilitasi kerja sama perbaikan Rumah Tidak Layak Huni beserta PSU diluar kawasan permukiman kumuh

dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha;

  1. Melaksanakan administrasi pada seksi pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

a.5.11Sub Koordinator Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional bidang seksi penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman;
  2. Menyiapkan pedoman standarisasi, prosedur, dan kriteria pada seksi penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman;
  3. Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan kebijakan pada seksi penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman;
  4. Melaksanakan evaluasi, supervisi dan pelaporan pada seksi penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman;
  5. Menyusun rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
  6. Melaksanakan pembentukan/pembinaan kelompok swadaya masyarakat di permukiman kumuh;
  7. Melaksanakan penyadaran publik guna pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh;
  8. Mengkoordinasikan dan sinkronisasi pengendalian penataan pemugaran/peremajaan permukiman kumuh;
  9. Melaksanakan pembagian rumah bagi masyarakat terdampak program pemugaran/peremajaan permukiman kumuh;
  10. Melaksanakan penatausahaan serah terima rumah bagi masyarakat terdampak program pemugaran/peremajaan permukiman kumuh;
  11. Menyusun rencana tapak (site plan) dan Detail Engineering Design (DED) peremajaan/pemugaran permukiman kumuh;
  12. Melaksanakan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di permukiman kumuh;
  13. Melaksanakan kerja sama perbaikan Rumah Tidak Layak Huni beserta PSU dipermukiman kumuh;
  14. Memberikan bantuan uang sewa rumah tinggal sementara bagi masyarakat yang terkena program peremajaan permukiman kumuh;
  15. Melaksanakan pembangunan pemugaran/peremajaan permukiman kumuh;
  16. Melaksanakan pendataan dan verifikasi penyelenggaraan kawasan permukiman kumuh;
  17. Melaksanakan administrasi pada seksi penataan dan peningkatan kualitas permukiman;
  18. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.