Bidang Kawasan Permukiman
- Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan teknis operasional bidang kawasan permukiman.;
- Bidang Kawasan Permukiman dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Bidang Kawasan Permukiman mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan dan perumusan program teknis operasional bidang kawasan permukiman;
- Penyusunan pedoman pengaturan standarisasi, prosedur, dan kriteria di bidang kawasan permukiman;
- Perencanaan dan pelaksanaan teknis pembangunan, Pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan permukiman;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengembangan kawasan permukiman di luar kawasan strategis;
- Pelaksanaan, evaluasi, supervisi dan pelaporan di bidang kawasan permukiman;
- Penerbitan rekomendasi izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
- Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman dan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha;
- Koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman dan permukiman kumuh;
- Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh di daerah;
- Pelaksanaan administrasi pada bidang kawasan permukiman;
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Kawasan Permukiman terdiri dari :
- Sub Koordinator Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman
- Sub Koordinator Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
- Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjwab kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman.
a.5.10. Sub Koordinator Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman
- Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis operasional pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
- Menyiapkan bahan penyusunan pedoman, standarisasi, prosedur, dan kriteria pada seksi pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
- Melaksanakan evaluasi, supervisi dan pelaporan pada seksi pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
- Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan teknis pembangunan, perbaikan dan peremajaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman;
- Melaksanaan fasilitasi pemenuhan komitmen penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman terintegrasi secara elektronik;
- Melaksanakan survei dan penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh;
- Menyusun/ mereview/ legalisasi kebijakan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman/ PKP;
- Melaksanakan penyusunan dan /atau review serta legalisasi rencana pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
- Memfasilitasi kerja sama perbaikan Rumah Tidak Layak Huni beserta PSU diluar kawasan permukiman kumuh
dengan luas di bawah 10 (sepuluh) Ha;
- Melaksanakan administrasi pada seksi pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
a.5.11. Sub Koordinator Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional bidang seksi penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman;
- Menyiapkan pedoman standarisasi, prosedur, dan kriteria pada seksi penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman;
- Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan kebijakan pada seksi penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman;
- Melaksanakan evaluasi, supervisi dan pelaporan pada seksi penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman;
- Menyusun rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
- Melaksanakan pembentukan/pembinaan kelompok swadaya masyarakat di permukiman kumuh;
- Melaksanakan penyadaran publik guna pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh;
- Mengkoordinasikan dan sinkronisasi pengendalian penataan pemugaran/peremajaan permukiman kumuh;
- Melaksanakan pembagian rumah bagi masyarakat terdampak program pemugaran/peremajaan permukiman kumuh;
- Melaksanakan penatausahaan serah terima rumah bagi masyarakat terdampak program pemugaran/peremajaan permukiman kumuh;
- Menyusun rencana tapak (site plan) dan Detail Engineering Design (DED) peremajaan/pemugaran permukiman kumuh;
- Melaksanakan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di permukiman kumuh;
- Melaksanakan kerja sama perbaikan Rumah Tidak Layak Huni beserta PSU dipermukiman kumuh;
- Memberikan bantuan uang sewa rumah tinggal sementara bagi masyarakat yang terkena program peremajaan permukiman kumuh;
- Melaksanakan pembangunan pemugaran/peremajaan permukiman kumuh;
- Melaksanakan pendataan dan verifikasi penyelenggaraan kawasan permukiman kumuh;
- Melaksanakan administrasi pada seksi penataan dan peningkatan kualitas permukiman;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.