SIBANGUMAH

SISTEM PEMBANGUNAN PERUMAHAN

DATABASE PERUMAHAN PENGEMBANG DI JEPARA

           Seiring dengan perkembangan investasi kawasan industri di Jepara berbanding lurus dengan perkembangan investasi perumahan di Jepara. Hal tersebut dapat di lihat dari semakin meningkatkan perumahan yang dibangun oleh developer di wilayah Jepara.Namun demikian hal tersebut belum diiringi dengan penyediaan data perumahan secara akurat yang dibutuhkan oleh Pemerintah maupun masyarakat selaku konsumen.

            Pada era globalisasi dan digitalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses merupakan hal yang sangat penting saat ini, untuk itu diperlukan akses informasi perumahan beserta Prasarana sarana utilitas (PSU)yamg tersedia secara online dengan sumber akurat dan terpercayadi Kabupaten Jepara.

Sistem Informasi Pengembang Perumahan atau disebut dengan SI-BANGUMAH berbasis Web-GIS adalah untuk menyediakan platform terintegrasi yang mampu mengelola data perumahan secara lebih efisien dan efektif.

Sistem ini bertujuan untuk mendukung berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan perumahan di Jepara, seperti pemerintah, pengembang perumahan, serta masyarakat sebagai konsumen, yang berisi database perumahan yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat untuk mencari perumahan serta sebagai sarana pengembang perumahan untuk melakukan pengajuan penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah.

Sibangumah Platform berbasis web Gis resmi di launching pada hari Rabu 10 Juli 2024 di Resto De Ango Food & Coffe oleh Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos., MM., MH. Bersaman dengan kegiatan pembinaan pengembang perumahan. Dalam sambutan dan arahannya, para pengembang perumahan di Jepara diminta mematuhi regulasi yang mengatur kegiatan usaha. Selain merugikan konsumen, ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebenarnya juga akan merugikan usaha mereka sendiri.

Menurut Sekda Edy Sujatmiko, pentingnya kepatuhan hukum adalah upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan. Selain itu, perizinan yang lengkap sebenarnya sangat dibutuhkan sendiri oleh pengembang perumahan, karena setiap usaha berizin akan terhindar dari sanksi atau denda yang berpotensi merugikan usaha.

“Berikutnya, misalnya dari sisi pemasaran. Kepatuhan hukum itu justru membantu pemasaran rumah yang Anda buat. Karena pembeli sudah sadar hukum. Mereka akan menanyakan kelengkapan izin perumahan yang Anda bangun,” katanya. Hal ini memberi jaminan bahwa perumahan tidak bermasalah di kemudian hari. Terkait akses ke sumber daya dan pembiayaan perumahan. Pengembang perumahan yang berizin, akan memiliki akses dan dipercaya perbankan saat mengajukan pinjaman modal”.

Harapannya para pengembang agar taat perizinan karena itu juga dibutuhkan oleh para konsumen yaitu masyarakat yang mencari keamanan legalitas perumahan yang akan dimilikinya.

Sedangkan Kepala Disperkim Kabupaten Jepara Hartaya mengatakan, pembinaan ini tak hanya menghadirkan unsur asosiasi profesi pengembang perumahan. Puluhan perusahaan pengembang perumahan juga diundang secara pribadi. Selain itu, dihadirkan pula unsur perangkat daerah terkait.

Sementara saat menyampaikan materinya Hartaya mengatakan, setiap usaha penyediaan perumahan, pengembang harus menyediakan minimal 30 persen lahan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). PSU yang telah selesai dibangun oleh setiap pengembang harus diserahkan kepada pemerintah daerah agar tidak dialihfungsikan.

Dalam kesempatan tersebut Helmi ferdian, SSi, M.Si dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Jepara juga memberikan arahan mengenai dokumen lingkungan yang harus dimiliki oleh Pengembang perumahan sebagai perizinan dasar sebelum melakukan kegiatannya dan juga memberikan arahan dari DPUPR Kab. Jepara Tutus Pratomo Nugroho, ST, MT mengenai Perizinan Pemanfaatan Air Tanah pada Kegiatan Perumahan yang harus ditempuh oleh developer. (Sumber : Bidang Perumahan Disperkim, 2024).

 

 

 

 

Kategori: Berita OPD