Di antara pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Jepara adalah Pelayanan Pengajuan Menempati Hunian Rumah Khusus Kedungmalang Jepara. Melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus Jepara, Disperkim Jepara mengelola Rumah Khusus Nelayan yang berlokasi di Desa Kedungmalang, Kec. Kedung, Kabupaten Jepara. Ditujukan khusus untuk para nelayan. Terdiri dari 90 rumah, 2 Blok, yaitu:
➢ Blok A terdiri dari 40 unit rumah
➢ Blok B terdiri dari 50 unit rumah

Satu unit rumah berukuran 6×6 meter (tipe 36) lengkap dengan 1 ruang tamu, 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, dan dapur. Tarif sewa rumah khusus nelayan Rp. 130.000,- /rumah /bulan.

Persyaratan

Persyaratan untuk mengajukan Menempati Hunian Rumah Khusus Kedungmalang Jepara adalah sebagai berikut:

a. Penduduk di wilayah Kabupaten Jepara dan sudah berkeluarga;

b. Diutamakan penduduk Desa Kedungmalang Jepara dengan pekerjaan Nelayan (ditunjukkan dengan fotokopi KTP, KK, Surat Nikah (legalisir KUA), pas foto suami dan istri ukuran 4×6  (masing-masing 1 lembar), dan meterai;

c. Tercatat sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang disahkan oleh Pejabat Wilayah Desa sesuai KTP;

d. Bersedia dilakukan verifikasi;

e. Sanggup menaati Tata Tertib Penghuni Rumah Khusus Nelayan;

g. Sanggup membayar uang jaminan dan uang sewa.

 

Waktu Pelayanan

Waktu yang dibutuhkan adalah 1 hari (termasuk verifikasi).

Biaya/ Tarif

Biaya/ tarif Pengajuan Menempati Hunian Rumah Khusus Nelayan Jepara adalah gratis. Tidak ada biaya untuk Pengajuan Menempati Hunian Rumah Khusus Nelayan Jepara.

Produk

Produk yang dihasilkan adalah Permohonan Menempati Hunian Rumah Khusus Nelayan Jepara.

Kontak

WA    : 082243615525

email: disperkimjepara@gmail.com