Di antara pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Jepara adalah Pelayanan Pengajuan Menempati Hunian Rusunawa Jepara. Melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus Jepara, Disperkim Jepara mengelola rusunawa yang terdiri dari 3 (tiga) lokasi, yaitu:

1. Rusunawa Kyai Mojo (Jobokuto)

Rusunawa Kyai Mojo (Jobokuto) berlokasi di Jl. Kyai Mojo, Kelurahan Jobokuto, Kec. Jepara, Kab. Jepara. Terdiri dari 3 Twins Blok, yaitu:
a. Blok A terdiri dari 5 lantai, 99 unit hunian dengan tipe 24.
b. Blok B terdiri dari 5 lantai, 99 unit hunian dengan tipe 24.
c. Blok C terdiri dari 5 lantai, 99 unit hunian dengan tipe 24.

Masing-masing Twins Blok terdiri dari 5 lantai. Lantai 1 terdapat 3 unit hunian. Selanjutnya tiap lantai terdapat 24 unit hunian. Tiap unit hunian berukuran 6×4 meter (tipe 24) lengkap dengan 1 ruang tamu, 1 kamar tidur, 1 kamar mandi, dapur, dan tempat jemur pakaian. Berdasarkan Perbup Jepara Nomor 25 tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jenis Bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa, Kolam Renang, dan Panggung Reklame, tarif rusunawa sebagai berikut:
➢ Lantai 1 lansia Rp. 190.000,- /hunian /bulan
➢ Lantai 1 difabel Rp. 165.000,- /hunian /bulan
➢ Lantai 2 Rp. 165.000,- /hunian /bulan
➢ Lantai 3 Rp. 145.000,- /hunian /bulan
➢ Lantai 4 Rp. 130.000,- /hunian / bulan
➢ Lantai 5 Rp. 115.000,- /hunian /bulan

2. Rusunawa Ujung Batu

Rusunawa Ujung Batu berlokasi di Jl. Sidiq Harun, Kelurahan Ujungbatu, Kec. Jepara, Kab. Jepara. Terdiri dari 2 Twins Blok, yaitu:

a. Blok D terdiri dari 5 lantai, 99 unit hunian dengan tipe 24.

b. Blok E terdiri dari 5 lantai, 99 unit hunian dengan tipe 24.

Masing-masing Twins Blok terdiri dari 5 lantai. Lantai 1 terdapat 3 unit hunian. Selanjutnya tiap lantai terdapat 24 unit hunian. Tiap hunian berukuran 6×4 meter (tipe 24) lengkap dengan 1 ruang tamu, 1 kamar tidur, 1 kamar mandi, dapur, dan tempat jemur pakaian. Berdasarkan Perbup Jepara Nomor 25 tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jenis Bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa, Kolam Renang, dan Panggung Reklame, tarif rusunawa sebagai berikut:
➢ Lantai 1 lansia Rp. 190.000,- /hunian /bulan
➢ Lantai 1 difabel Rp. 165.000,- /hunian /bulan
➢ Lantai 2 Rp. 165.000,- /hunian /bulan
➢ Lantai 3 Rp. 145.000,- /hunian /bulan
➢ Lantai 4 Rp. 130.000,- /hunian / bulan
➢ Lantai 5 Rp. 115.000,- /hunian /bulan

3. Rusunawa MBR Pecangaan

Rusunawa MBR Pecangaan berlokasi di Desa Pulodarat, Kec. Pecangaan, Kab. Jepara. Terdiri dari 1 Twins Blok terdiri dari 44 unit hunian dengan tipe 36. Satu Twins Blok terdiri dari 3 lantai. Lantai 1 terdapat 12 unit hunian. Lantai 2 dan 3 terdapat 16 unit hunian. Masing-masing unit hunian berukuran 6×6 meter (tipe 36) lengkap dengan 1 ruang tamu, 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, dapur, dan tempat jemur pakaian.

Tarif sewa rusunawa MBR Pecangaan sebagai berikut:
➢ Lantai 1 Rp. 599.650,- /hunian /bulan
➢ Lantai 2 Rp. 599.650,- /hunian /bulan
➢ Lantai 3 Rp. 575.650,- /hunian / bulan

Persyaratan

Persyaratan untuk mengajukan Menempati Hunian Rusunawa Jepara adalah sebagai berikut:

a. Penduduk di wilayah Kabupaten Jepara dan sudah berkeluarga;

b. Belum mempunyai tempat tinggal tetap;

c. Mengumpulkan fotokopi KTP, KK, Surat Nikah (legalisir KUA), pas foto suami dan istri ukuran 4×6 b (masing-masing 1 lembar), dan meterai;

d. Tercatat sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang disahkan oleh Pejabat Wilayah Desa sesuai KTP;

e. Bersedia dilakukan verifikasi;

f. Sanggup menaati Tata Tertib Penghuni Rusunawa;

g. Sanggup membayar uang jaminan dan uang sewa.

Waktu Pelayanan

Waktu yang dibutuhkan adalah 1 hari (termasuk verifikasi).

Biaya/ Tarif

Biaya/ tarif Pengajuan Menempati Hunian Rusunawa Jepara adalah gratis. Tidak ada biaya untuk Pengajuan Menempati Hunian Rusunawa Jepara.

Produk

Produk yang dihasilkan adalah Permohonan Menempati Hunian Rusunawa.

Kontak

WA    : 081326242998

email: disperkimjepara@gmail.com

Download formulir pendaftaran sewa