Di antara pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Jepara adalah Pengajuan Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Akibat Bencana.
Persyaratan
Persyaratan untuk Pengajuan Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Akibat Bencana adalah sebagai berikut:
a. Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/ atau keluarga yang bersangkutan, dilaksanakan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT);
b. Pemberian bantuan sosial dilakukan secara selektif, yaitu bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial;
c. Memiliki identitas yang jelas dan berdomisili dalam wilayah daerah;
d. Memiliki dan menguasai tanah dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah, antara lain: sertifikat, petuk D, pepipil, atau sejenisnya; serta tidak dalam status sengketa;
e. Memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni. Kondisi rumah tidak layak huni dibuktikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan;
f. Berpenghasilan maksimum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
g. Memenuhi persyaratan teknis;
h. Bersifat sementara dan tidak terus-menerus, kecuali dalam keadaan tertentu, yaitu sampai penerima bantuan sosial telah lepas dari risiko sosial;
i. Sesuai tujuan penggunaan, yaitu penanggulangan bencana yang merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
Waktu Pelayanan
Waktu yang dibutuhkan adalah 60 hari (sampai dengan bantuan ditransfer ke rekening pemohon).
Biaya/ Tarif
Biaya/ tarif Pelayanan Pengajuan Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Akibat Bencana adalah gratis.
Produk
Produk yang dihasilkan adalah Pencairan Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Untuk Rumah Korban Bencana.
Kontak
WA : +628112623400