Di antara pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Jepara adalah Pelayanan Pencairan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni. Hal ini berdasarkan pada Undang-undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Persyaratan
Persyaratan untuk mengajukan Pencairan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah sebagai berikut:
a. Menyiapkan kuitansi bermeterai sesuai ketentuan;
b. Bersedia menandatangani Pakta Integritas penerima bansos bermeterai;
c. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Dana Bantuan yang Sejenis yang ditandatangani di atas meterai;
d. Menyediakan fotokopi Virtual Account Bank a.n. Pemohon pada Bank Jateng;
e. Menyiapkan fotokopi KTP dan KK.
Waktu Pelayanan
Waktu yang dibutuhkan adalah 60 hari (sampai dengan bantuan ditransfer ke rekening pemohon).
Biaya/ Tarif
Biaya/ tarif Pelayanan Pengajuan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni adalah gratis.
Produk
Produk yang dihasilkan adalah Pencairan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.