Di antara pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Jepara adalah Pelayanan Pencairan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni. Hal ini berdasarkan pada Undang-undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Persyaratan

Persyaratan untuk mengajukan Pencairan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah sebagai berikut:

a. Menyiapkan kuitansi bermeterai sesuai ketentuan;

b. Bersedia menandatangani Pakta Integritas penerima bansos bermeterai;

c. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Dana Bantuan yang Sejenis yang ditandatangani di atas meterai;

d. Menyediakan fotokopi Virtual Account Bank a.n. Pemohon pada Bank Jateng;

e. Menyiapkan fotokopi KTP dan KK.

Waktu Pelayanan

Waktu yang dibutuhkan adalah 60 hari (sampai dengan bantuan ditransfer ke rekening pemohon).

Biaya/ Tarif

Biaya/ tarif Pelayanan Pengajuan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni adalah gratis.

Produk

Produk yang dihasilkan adalah Pencairan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.