Di antara pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Jepara adalah Pelayanan Pengajuan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni. Hal ini berdasarkan pada Undang-undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Persyaratan
Persyaratan untuk mengajukan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah sebagai berikut:
a. Penduduk ber-KTP Kabupaten Jepara. Diutamakan yang sudah berkeluarga. (Dibuktikan dengan fotokopi KTP dan KK);
b. Mengajukan permohonan bantuan Rumah Tidak Layak Huni dengan membuat proposal yang ditandatangani oleh Petinggi/ Lurah dan mengetahui Camat setempat;
c. Diprioritaskan memiliki swadaya (material dan/atau uang);
d. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali bantuan sosial RTLH yang tidak direncanakan;
e. Proposal berisi:
– Bukti memiliki dan menguasai tanah secara fisik, memiliki legalitas, tidak dalam sengketa, dan lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah;
– Dokumentasi berupa foto tampak atap, alas, dan dinding;
– Surat pernyataan bersedia diverifikasi lapangan;
f. Belum memiliki rumah; atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni;
g. Belum pernah memperoleh bantuan sejenis; atau sudah, tetapi dalam waktu yang tidak berurutan;
h. Berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum kabupaten;
i. Bersedia membuat pernyataan yang berisi:
– Pertanggungjawaban dalam pemanfaatan bantuan sesuai ketentuan;
– Mengikuti ketentuan bantuan sosial rehabilitasi RTLH.
Waktu Pelayanan
Waktu yang dibutuhkan adalah 22 hari (termasuk verifikasi lapangan 2 pekan).
Biaya/ Tarif
Biaya/ tarif Pelayanan Pengajuan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni adalah gratis.
Produk
Produk yang dihasilkan adalah Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.