Di antara pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Jepara adalah Pelayanan Pengajuan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni. Hal ini berdasarkan pada Undang-undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Persyaratan

Persyaratan untuk mengajukan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah sebagai berikut:

a. Penduduk ber-KTP Kabupaten Jepara. Diutamakan yang sudah berkeluarga. (Dibuktikan dengan fotokopi KTP dan KK);

b. Mengajukan permohonan bantuan Rumah Tidak Layak Huni dengan membuat proposal yang ditandatangani oleh Petinggi/ Lurah dan mengetahui Camat setempat;

c. Diprioritaskan memiliki swadaya (material dan/atau uang);

d. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali bantuan sosial RTLH yang tidak direncanakan;

e. Proposal berisi:

– Bukti memiliki dan menguasai tanah secara fisik, memiliki legalitas, tidak dalam sengketa, dan lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah;

– Dokumentasi berupa foto tampak atap, alas, dan dinding;

– Surat pernyataan bersedia diverifikasi lapangan;

f. Belum memiliki rumah; atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni;

g. Belum pernah memperoleh bantuan sejenis; atau sudah, tetapi dalam waktu yang tidak berurutan;

h. Berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum kabupaten;

i. Bersedia membuat pernyataan yang berisi:

– Pertanggungjawaban dalam pemanfaatan bantuan sesuai ketentuan;

– Mengikuti ketentuan bantuan sosial rehabilitasi RTLH.

 

Waktu Pelayanan

Waktu yang dibutuhkan adalah 22 hari (termasuk verifikasi lapangan 2 pekan).

Biaya/ Tarif

Biaya/ tarif Pelayanan Pengajuan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni adalah gratis.

Produk

Produk yang dihasilkan adalah Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.